IDEN
Layanan dokumen bendera · Marshall Islands

Jasa Endorsement Marshall Islands (RMI) untuk Pelaut & Manning Agency

PT Adicipta Bangun Mandiri (ABM) adalah filing agent yang disetujui oleh Administrator Maritim Republik Kepulauan Marshall (RMI). Dari kantor kami di Jakarta, kami memeriksa, menyaksikan penandatanganan, dan mengajukan permohonan endorsement perwira, SIRB, dan SQC.

Untuk siapa

Layanan untuk manning agency, perusahaan pelayaran, dan pelaut

Satu kontak untuk seluruh dokumen RMI — dari satu perwira hingga pergantian kru satu kapal.

Manning agency

Agensi dalam dan luar negeri yang menempatkan kru di kapal berbendera RMI. Kirimkan daftar kru dan jadwal sign on; kami berkoordinasi langsung dengan para pelaut.

Pemilik & manajer kapal

Perusahaan pelayaran dan departemen crewing yang membutuhkan dokumen RMI siap sebelum sign on, dengan laporan status yang jelas.

Pelaut

Perwira dan rating yang akan bergabung dengan kapal berbendera RMI. Kami memeriksa dokumen Anda dan menyaksikan penandatanganan permohonan sesuai ketentuan Administrator.

Dokumen

Dokumen RMI yang kami urus

Setiap orang yang bekerja di kapal berbendera RMI wajib memiliki dokumen RMI yang sesuai.

Endorsement perwira (CoE)

Sertifikat yang diterbitkan melalui endorsement kesetaraan untuk nakhoda, perwira dek dan mesin, ETO, serta operator radio GMDSS yang memiliki Certificate of Competency (CoC) nasional yang diakui.

Formulir permohonan MI-105

Buku pelaut SIRB

Buku identitas dan catatan masa layar RMI yang wajib dimiliki hampir semua awak kapal. Berlaku lima tahun dan dapat diajukan oleh pelaut dari negara mana pun.

Formulir permohonan MI-273

Special Qualification Certificate (SQC)

Kualifikasi untuk rating dan jabatan khusus — misalnya able seafarer, ship security officer, operasi muatan tanker, survival craft, atau juru masak — berdasarkan pelatihan STCW yang disetujui dan ditempel di SIRB.

Formulir permohonan MI-273

Perpanjangan dan kenaikan jabatan

Kenaikan jabatan, perpanjangan dokumen yang akan habis masa berlakunya, serta penggantian dokumen yang hilang atau rusak.

Pemeriksaan dan pengajuan yang sama

Seluruh dokumen pelaut RMI dapat diverifikasi secara online melalui layanan Seafarer Verification milik Administrator.

Alur

Alur pengurusan

  1. Permintaan

    Kirimkan jabatan, jumlah pelaut, dokumen yang dibutuhkan, dan jadwal sign on melalui form, email, atau WhatsApp.

  2. Pemeriksaan dokumen

    Kami memeriksa formulir permohonan, dokumen identitas, pas foto, sertifikat kesehatan (MI-105M), dan sertifikat kualifikasi asli.

  3. Penandatanganan

    Pelaut menandatangani permohonan secara langsung di kantor kami di Jakarta, sesuai ketentuan Administrator.

  4. Pengajuan

    Kami mengirimkan formulir asli yang telah ditandatangani ke Administrator Maritim RMI dan memantau prosesnya.

  5. Penyerahan

    Dokumen yang telah terbit diserahkan langsung atau dikirim, siap untuk sign on dan verifikasi online.

Persiapan

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar umum. Persyaratan pasti untuk setiap jabatan kami konfirmasi sebelum pengajuan.

  • Paspor yang masih berlaku (asli ditunjukkan saat penandatanganan)
  • Pas foto terbaru
  • Laporan atau sertifikat pemeriksaan kesehatan yang masih berlaku (formulir RMI MI-105M)
  • Certificate of Competency nasional beserta endorsement-nya (untuk perwira)
  • Sertifikat pelatihan dan keahlian STCW sesuai SQC yang diajukan
  • SIRB RMI sebelumnya dan catatan masa layar, jika ada
  • Nama kapal, nomor IMO, jabatan, dan jadwal sign on

Persyaratan mengacu pada publikasi RMI MI-118, Requirements for Seafarer Certification, dan berbeda untuk setiap jabatan.

Peran kami sebagai filing agent

Sesuai prosedur RMI, filing agent bertanggung jawab untuk:

  • Memeriksa kelengkapan dan ketepatan formulir permohonan
  • Memastikan foto dan dokumen identitas sesuai dengan pemohon
  • Memastikan pemeriksaan kesehatan (MI-105M) masih berlaku
  • Memeriksa dokumen kualifikasi asli
  • Menyaksikan penandatanganan dan mengisi bagian filing agent

Sumber: RMI Maritime Administrator — Filing Agent Responsibilities

Pelaut mengikuti briefing di kantor ABM, Tanjung Priok, Jakarta
Mengapa ABM

Mengapa memilih ABM

  • Filing agent RMI yang disetujui, berkantor di Tanjung Priok, Jakarta
  • Setiap permohonan diperiksa sesuai ketentuan RMI sebelum diajukan
  • Satu koordinator untuk banyak pelaut dan pergantian kru
  • Keagenan awak kapal sejak 2002, berizin SIUKAK dari Kementerian Perhubungan, bersertifikat MLC 2006 dan ISO 9001:2015
  • Komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  • Tersedia juga layanan penyediaan kru dan pelatihan pra-keberangkatan

Layanan crew management kami →

Permintaan

Ajukan pengurusan dokumen RMI

Sampaikan kebutuhan Anda. Kami akan membalas dengan persyaratan, estimasi waktu, dan biaya.

RMI Request (ID) - Marshall Islands page

Mohon tidak melampirkan paspor atau sertifikat pada form ini. Kami akan mengirimkan petunjuk pengiriman yang aman setelah menerima permintaan Anda.

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan yang sering kami terima dari manning agency, perusahaan pelayaran, dan pelaut. Jika pertanyaan Anda belum terjawab, tim dokumen kami siap membantu.

Tanyakan kepada tim kami →

Siapa yang wajib memiliki SIRB Marshall Islands?

Setiap orang yang bekerja di kapal berbendera RMI wajib memiliki Seafarer’s Identification and Record Book (SIRB) RMI, kecuali personel non-maritim tertentu seperti sebagian staf hotel di kapal penumpang, riding repair crew, atau ilmuwan. Perwira dan rating dari negara mana pun dapat mengajukan.

Apakah perwira Indonesia dapat memperoleh endorsement RMI?

Dapat. RMI menerbitkan sertifikat perwira melalui endorsement kesetaraan bagi pemegang sertifikat nasional dari administrasi yang diakuinya. Kami memeriksa CoC Indonesia dan jabatan yang diajukan sebelum berkas dikirim.

Mengapa pelaut perlu datang ke kantor ABM?

Administrator Maritim RMI mewajibkan permohonan diajukan secara langsung di hadapan filing agent yang disetujui, yang memverifikasi identitas dan dokumen asli pemohon serta menyaksikan penandatanganan.

Berapa lama masa berlaku SIRB RMI?

Setiap SIRB berlaku lima tahun. Halaman masa layar pada buku yang telah habis masa berlakunya tetap sah, sehingga buku lama sebaiknya tetap disimpan.

Kami manning agency luar negeri. Apakah ABM dapat mengurus kru Indonesia kami?

Dapat. Kirimkan daftar kru dan data kapal. Kami berkoordinasi langsung dengan pelaut Anda di Indonesia, melakukan pemeriksaan dokumen dan penandatanganan, serta melaporkan perkembangannya kepada Anda.

Bagaimana cara memverifikasi dokumen Marshall Islands?

Dokumen pelaut RMI dapat diperiksa secara online melalui layanan Seafarer Verification milik Administrator. SIRB versi terbaru juga memiliki kode yang dapat dipindai untuk verifikasi.

Berapa lama proses dan berapa biayanya?

Tergantung jenis dokumen dan waktu proses di Administrator. Kami mengonfirmasi estimasi waktu, biaya resmi Administrator, dan biaya layanan kami sebelum pekerjaan dimulai.

Apakah ABM juga melayani bendera lain?

Ya. Selain Marshall Islands, kami juga membantu pengurusan dokumen Liberia dan Malta. Silakan hubungi kami untuk kebutuhan Anda.

Merencanakan pergantian kru di kapal berbendera RMI?

Kirimkan daftar kru Anda dan kami akan mengonfirmasi persyaratan untuk setiap pelaut.

ABM (PT Adicipta Bangun Mandiri) adalah filing agent independen dan bukan bagian dari Administrator Maritim RMI. Dokumen pelaut RMI hanya diterbitkan oleh Administrator, dan biaya resminya ditetapkan oleh Administrator.